Penggunaan Pinjaman Luar Negeri


 

Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk membiayai defisit APBN, membiayai kegiatan prioritas Kementerian/ Lembaga, mengelola portofolio utang, diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah, diteruspinjamkan kepada BUMN dan juga dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

Yang dimaksud dengan mengelola portofolio utang adalah kegiatan dalam rangka mencapai komposisi utang yang optimal baik dari sisi instrumen, mata uang, tingkat bunga, jenis suku bunga, sumber, dalam upaya untuk meminimalkan biaya utang pada tingkat risiko yang terkendali.

Pinjaman Luar Negeri dapat pula dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemberian hibah ini merupakan kebijakan dan kewenangan Pemerintah dalam rangka mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJM.
Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan atau menerushibahkan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment