Penggunaan Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk membiayai defisit APBN, membiayai
kegiatan prioritas Kementerian/ Lembaga, mengelola portofolio utang,
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah, diteruspinjamkan kepada BUMN
dan juga dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan mengelola portofolio utang
adalah kegiatan dalam rangka mencapai komposisi utang yang optimal
baik dari sisi instrumen, mata uang, tingkat bunga, jenis suku bunga,
sumber, dalam upaya untuk meminimalkan biaya utang pada tingkat risiko
yang terkendali.
Pinjaman Luar Negeri dapat pula dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Pemberian hibah ini merupakan kebijakan dan kewenangan Pemerintah
dalam rangka mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang tertuang dalam
RPJM.
Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan atau menerushibahkan
pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment