Perundingan Pinjaman Luar Negeri

 

Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan Pinjaman Luar Negeri. Dalam hal Pinjaman Kegiatan, perundingan dilakukan dengan:

a. Kreditor Multilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan;

b. Kreditor Bilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa;

c. Kreditor Swasta Asing secara bersamaan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa; atau

d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor setelah kontrak pengadaan barang/jasa.


Perundingan dengan Kreditor Bilateral pada prinsipnya dilaksanakan tidak terkait langsung dengan kontrak barang/jasa namun terbuka kemungkinan perundingan dilaksanakan untuk suatu perjanjian pinjaman yang dimaksudkan untuk membiayai kontrak yang telah ditandatangani dalam hal dipersyaratkan dalam komitmen pinjaman yang disepakati sebelumnya.


Pelaksanaan perundingan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau instansi terkait lainnya. Perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.


Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dokumen kesiapan perundingan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri yang efektif dan efisien, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN diharapkan dapat segera melaksanakan kegiatan setelah memperoleh pembiayaan. Untuk itu Menteri Keuangan dapat meminta dokumen yang mampu menunjukkan kesiapan pelaksanaan kegiatan.

Dokumen kesiapan perundingan memuat antara lain pernyataan kesanggupan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN, pelaksana kegiatan untuk melaksanakan isi perjanjian.


Sebelum melakukan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri, Menteri Keuangan perlu melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen terkait. Penelahaan atas dokumen persiapan perundingan dimaksudkan untuk memastikan kegiatan segera dapat dilaksanakan setelah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani.

No comments:

Post a Comment