Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan
mengenai ketentuan dan persyaratan Pinjaman Luar Negeri. Dalam
hal Pinjaman Kegiatan, perundingan dilakukan dengan:
a. Kreditor Multilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan;
b. Kreditor Bilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan atau setelah kontrak pengadaan
barang/jasa;
c. Kreditor Swasta Asing secara bersamaan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa; atau
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor setelah kontrak pengadaan barang/jasa.
Perundingan dengan Kreditor Bilateral pada prinsipnya dilaksanakan tidak terkait langsung dengan kontrak
barang/jasa namun terbuka kemungkinan perundingan dilaksanakan untuk suatu perjanjian pinjaman yang
dimaksudkan untuk membiayai kontrak yang telah ditandatangani dalam hal dipersyaratkan dalam komitmen
pinjaman yang disepakati sebelumnya.
Pelaksanaan perundingan melibatkan unsur Kementerian Keuangan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN,
dan/atau instansi terkait lainnya. Perundingan dengan calon Pemberi
Pinjaman Luar Negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dokumen kesiapan
perundingan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan
BUMN.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman
luar negeri yang efektif dan efisien, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, atau BUMN diharapkan dapat segera melaksanakan
kegiatan setelah memperoleh pembiayaan. Untuk itu Menteri
Keuangan dapat meminta dokumen yang mampu menunjukkan kesiapan
pelaksanaan kegiatan.
Dokumen kesiapan perundingan memuat antara lain pernyataan
kesanggupan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau
BUMN, pelaksana kegiatan untuk melaksanakan isi perjanjian.
Sebelum melakukan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar
Negeri, Menteri Keuangan perlu melakukan penelaahan atas
kelengkapan dokumen terkait. Penelahaan atas dokumen persiapan
perundingan dimaksudkan untuk memastikan kegiatan segera dapat
dilaksanakan setelah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani.
No comments:
Post a Comment