Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN harus melakukan
peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah
tercantum dalam DRPLN-JM sesuai dengan kriteria kesiapan kegiatan
yang meliputi rencana pelaksanaan kegiatan, indikator kinerja
pemantauan dan evaluasi, organisasi dan manajemen pelaksanaan
kegiatan, dan rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali,
dalam hal kegiatan memerlukan lahan.
Menteri Perencanaan melakukan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan
kegiatan dimaksud. Berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria
kesiapan kegiatan berkenaan Menteri Perencanaan menyusun Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN),
adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan
dan siap dibiayai dari pinjaman luar negeri untuk jangka tahunan. Dalam
penyusunan DRPPLN Menteri Perencanaan dapat melakukan
koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi
Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait.
Berdasarkan DRPPLN Menteri Perencanaan menyampaikan Daftar Kegiatan
yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri Keuangan.
Daftar Kegiatan dimaksud berisi usulan kegiatan yang telah
memenuhi kriteria kesiapan dan siap dirundingkan dengan calon
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengajuan
usulan, dan penilaian kegiatan diatur dalam Peraturan Menteri
Perencanaan. Perhatikan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembanagunaan Nasional Nomor 4 Tahun
2011 tentang Tatacara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian,
Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan Yang Dibiayaai dari Pinjaman Luar
Negeri dan Hibah.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN mencantumkan
kegiatan prioritas yang telah tercantum dalam DRPPLN dalam
dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, atau Rencana Kerja BUMN.
No comments:
Post a Comment