Kesiapan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri

 

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN harus melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM sesuai dengan kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi rencana pelaksanaan kegiatan, indikator kinerja pemantauan dan evaluasi, organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan, dan rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan.

Menteri Perencanaan melakukan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan dimaksud. Berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan berkenaan Menteri Perencanaan menyusun Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN), adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap dibiayai dari pinjaman luar negeri untuk jangka tahunan. Dalam penyusunan DRPPLN Menteri Perencanaan dapat melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait.


Berdasarkan DRPPLN Menteri Perencanaan menyampaikan Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri Keuangan. Daftar Kegiatan dimaksud berisi usulan kegiatan yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan siap dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan. Perhatikan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembanagunaan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tatacara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan Yang Dibiayaai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.


Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN mencantumkan kegiatan prioritas yang telah tercantum dalam DRPPLN dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, atau Rencana Kerja BUMN.

No comments:

Post a Comment