Pembayaran Kewajiban Pinjaman Luar Negeri
Menteri Keuangan wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman melalui Bank
Indonesia. Yang dimaksud dengan kewajiban lainnya antara lain biaya
pengelolaan (management fee), commitment fee, dan premi asuransi (insurance premium).
Menteri Keuangan mengalokasikan dana dalam APBN untuk membayar
cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya setiap tahun sampai
dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Dalam hal dana untuk membayar
cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya melebihi perkiraan dana
yang disediakan dalam APBN, Menteri Keuangan wajib melakukan
pembayaran. Realisasi pembayaran dimuat dalam perubahan APBN atau
dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
No comments:
Post a Comment