Pembayaran Kewajiban Pinjaman Luar Negeri

 

Menteri Keuangan wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman melalui Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan kewajiban lainnya antara lain biaya pengelolaan (management fee), commitment fee, dan premi asuransi (insurance premium).

Menteri Keuangan mengalokasikan dana dalam APBN untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN, Menteri Keuangan wajib melakukan pembayaran. Realisasi pembayaran dimuat dalam perubahan APBN atau dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

No comments:

Post a Comment