Penganggaran Pinjaman Luar Negeri
Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga. Menteri Keuangan menyusun rencana
pembiayaan atas Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan kepada
Pemerintah Daerah atau BUMN, atau dihibahkan kepada Pemerintah Daerah,
sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
No comments:
Post a Comment