Penganggaran Pinjaman Luar Negeri

 

Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Menteri Keuangan menyusun rencana pembiayaan atas Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau BUMN, atau dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

No comments:

Post a Comment