Menteri mengajukan usulan Pinjaman Tunai kepada calon Pemberi
Pinjaman Luar Negeri dengan memperhatikan rencana batas maksimal
pinjaman luar negeri untuk mendapat komitmen pembiayaan.
Dalam hal calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri mempersyaratkan
kebijakan tertentu dalam pinjaman tunai, persyaratan tersebut harus
mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait
dengan kebijakan tertentu tersebut. Pemenuhan persyaratan dimaksud
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan
yang terkait dengan substansi pinjaman dengan melibatkan Menteri
Keuangan dan Menteri Perencanaan.
No comments:
Post a Comment