Pinjaman Tunai


Menteri mengajukan usulan Pinjaman Tunai kepada calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dengan memperhatikan rencana batas maksimal pinjaman luar negeri untuk mendapat komitmen pembiayaan.

Dalam hal calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri mempersyaratkan kebijakan tertentu dalam pinjaman tunai, persyaratan tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kebijakan tertentu tersebut. Pemenuhan persyaratan dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan yang terkait dengan substansi pinjaman dengan melibatkan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan.

No comments:

Post a Comment