Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Hasil perundingan dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Loan Agreement
yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (atau pejabat yang
diberi kuasa) dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. Perjanjian Pinjaman
Luar Negeri memuat paling sedikit jumlah, peruntukan, hak dan kewajiban,
dan ketentuan dan persyaratan.
Ketentuan dan persyaratan pinjaman meliputi antara lain tingkat
bunga, jangka waktu penarikan, ketentuan/persyaratan penarikan,
pengefektifan pinjaman, masa pembayaran (repayment), dan jatuh tempo
(maturity date).
Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari Kreditor Swasta
Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, Perjanjian Pinjaman
Luar Negeri baru dapat ditandatangani, apabila kontrak pengadaan
barang/jasa telah ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, atau BUMN.
Dalam hal ini termasuk kontrak yang ditandatangani dalam hal pinjaman
luar negeri diteruspinjamkan atau dihibahkan oleh Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Perjanjian untuk Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari Kreditor
Multilateral dan Kreditor Bilateral dapat didahului dengan
perjanjian induk. Perjanjian induk dapat berupa Memorandum of
Understanding (MoU), Umbrella Agreement, Financial Protocol ,
komitmen resmi, dan dokumen lain yang mengindikasikan kesepakatan.
Perjanjian induk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum
internasional.
Pada prinsipnya perjanjian induk yang terkait dengan Pinjaman
Luar Negeri ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Namun
dimungkinkan untuk ditandatangani oleh pejabat lain yang ditunjuk
sesuai hukum internasional, misalnya Menteri Luar Negeri untuk
perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina.
Perjanjian induk memuat persyaratan yang tidak mengakibatkan
beban APBN atau hanya terbatas pada persyaratan yang bersifat
indikatif, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
terkait dengan indikasi persyaratan keuangan yang mengikat dan
mengakibatkan beban APBN; atau mendapat persetujuan tertulis Menteri
Perencanaan yang terkait dengan indikasi persyaratan penggunaan
dana untuk pembiayaan kegiatan dan/atau kelompok kegiatan tertentu.
No comments:
Post a Comment