Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

 

Hasil perundingan dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Loan Agreement yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (atau pejabat yang diberi kuasa) dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit jumlah, peruntukan, hak dan kewajiban, dan ketentuan dan persyaratan. Ketentuan dan persyaratan pinjaman meliputi antara lain tingkat bunga, jangka waktu penarikan, ketentuan/persyaratan penarikan, pengefektifan pinjaman, masa pembayaran (repayment), dan jatuh tempo (maturity date).

Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, Perjanjian Pinjaman Luar Negeri baru dapat ditandatangani, apabila kontrak pengadaan barang/jasa telah ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN. Dalam hal ini termasuk kontrak yang ditandatangani dalam hal pinjaman luar negeri diteruspinjamkan atau dihibahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Perjanjian untuk Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari Kreditor Multilateral dan Kreditor Bilateral dapat didahului dengan perjanjian induk. Perjanjian induk dapat berupa Memorandum of Understanding (MoU), Umbrella Agreement, Financial Protocol , komitmen resmi, dan dokumen lain yang mengindikasikan kesepakatan. Perjanjian induk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional.

Pada prinsipnya perjanjian induk yang terkait dengan Pinjaman Luar Negeri ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Namun dimungkinkan untuk ditandatangani oleh pejabat lain yang ditunjuk sesuai hukum internasional, misalnya Menteri Luar Negeri untuk perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina.

Perjanjian induk memuat persyaratan yang tidak mengakibatkan beban APBN atau hanya terbatas pada persyaratan yang bersifat indikatif, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang terkait dengan indikasi persyaratan keuangan yang mengikat dan mengakibatkan beban APBN; atau mendapat persetujuan tertulis Menteri Perencanaan yang terkait dengan indikasi persyaratan penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan dan/atau kelompok kegiatan tertentu.

 
 

No comments:

Post a Comment