Usulan dan Penilaian Kegiatan


Kementerian/Lembaga dan BUMN menyampaikan usulan kegiatan yang dapat dibiayai pinjaman luar negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri. Kegiatan yang dapat diusulkan untuk dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri adalah kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran RPJM. Khusus untuk Kementerian/Lembaga usulan juga disesuaikan dengan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.

Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga dimaksud termasuk kegiatan yang pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengusulkan pinjaman luar negeri untuk penyertaan modal negara, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan. Kementerian/Lembaga harus mengusulkan melalui Kementerian Keuangan karena Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai Bendahara Umum Negara dan menjadi bagian Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri. Usulan kegiatan yang dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah terbatas pada kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah termasuk yang diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan dengan mempertimbangkan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri. Menteri Perencanaan dapat meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan penilaian usulan kegiatan yang diajukan Pemerintah Daerah. Hasil penilaian dituangkan dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM), yaitu daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah. DRPLN-JM dapat diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.

Untuk ini berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.

No comments:

Post a Comment