Kementerian/Lembaga dan BUMN menyampaikan usulan kegiatan yang
dapat dibiayai pinjaman luar negeri kepada Menteri Perencanaan
dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan
Pinjaman Luar Negeri.
Kegiatan yang dapat diusulkan untuk dapat dibiayai dengan
pinjaman luar negeri adalah kegiatan prioritas untuk mencapai
sasaran RPJM. Khusus untuk Kementerian/Lembaga usulan juga disesuaikan
dengan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga dimaksud termasuk kegiatan
yang pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengusulkan pinjaman luar
negeri untuk penyertaan modal negara, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan.
Kementerian/Lembaga harus mengusulkan melalui Kementerian
Keuangan karena Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai
Bendahara Umum Negara dan menjadi bagian Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan yang dapat
dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri Perencanaan
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri.
Usulan kegiatan yang dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah
terbatas pada kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri
yang diteruspinjamkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah termasuk yang diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan
oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan
dengan mempertimbangkan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri.
Menteri Perencanaan dapat meminta pertimbangan Menteri Dalam
Negeri dalam melakukan penilaian usulan kegiatan yang diajukan
Pemerintah Daerah. Hasil penilaian dituangkan dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM),
yaitu daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai
dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah. DRPLN-JM
dapat diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau
perkembangan perekonomian nasional.
Untuk ini berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan,
Penilaian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Yang Dibiayai dari Pinjaman
Luar Negeri dan Hibah.
No comments:
Post a Comment