Penilaian dan Penetapan Pembiayaan

 

Menteri Keuangan melakukan penilaian kelayakan pembiayaan atas usulan Pinjaman Luar Negeri. Dalam melakukan penilaian, Menteri memperhatikan kebutuhan riil pembiayaan luar negeri, kemampuan membayar kembali, batas maksimal kumulatif utang, persyaratan dan risiko penerusan pinjaman, dan kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan penilaian kelayakan dimaksud Menteri Keuangan menetapkan pinjaman luar negeri yang akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN dan juga yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Penetapan tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan penerusan pinjaman luar negeri diatur oleh Menteri Keuangan. 

 

 


No comments:

Post a Comment