Penilaian dan Penetapan Pembiayaan
Menteri Keuangan melakukan penilaian kelayakan pembiayaan atas
usulan Pinjaman Luar Negeri.
Dalam melakukan penilaian, Menteri memperhatikan kebutuhan riil
pembiayaan luar negeri, kemampuan membayar kembali, batas maksimal
kumulatif utang, persyaratan dan risiko penerusan pinjaman, dan
kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan penilaian kelayakan dimaksud Menteri Keuangan menetapkan
pinjaman luar negeri yang akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah
Daerah dan BUMN dan juga yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan
dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, penilaian,
dan penetapan penerusan pinjaman luar negeri diatur oleh Menteri
Keuangan.
No comments:
Post a Comment