Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

 

Pinjaman Luar Negeri yang dipinjamkan, dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri. Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit jumlah, peruntukan, hak dan kewajiban, dan ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.


Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditandatangani oleh Menteri Keuangan (atau pejabat yang diberi kuasa) dan gubernur, bupati/walikota, atau direksi BUMN. Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri ditandatangani oleh Menteri Keuangan (atau pejabat yang diberi kuasa) dan gubernur, bupati/walikota.


Penerima penerusan pinjaman luar negeri wajib melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya dari Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri. Penerimaan pembayaran cicilan pokok dicatat sebagai pembiayaan. Penerimaan bunga dan kewajiban lainnya dicatat sebagai pendapatan.


Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya, kewajiban pembayaran tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut. Dalam hal BUMN tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya, BUMN dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.


Menteri Keuangan melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, gubernur, bupati/walikota, atau direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

No comments:

Post a Comment