Pinjaman Luar Negeri yang dipinjamkan, dituangkan dalam
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pinjaman Luar Negeri yang
dihibahkan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Hibah
Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit jumlah, peruntukan, hak
dan kewajiban, dan ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditandatangani
oleh Menteri Keuangan (atau pejabat yang diberi kuasa) dan
gubernur, bupati/walikota, atau direksi BUMN. Perjanjian Hibah
Pinjaman Luar Negeri ditandatangani oleh Menteri Keuangan (atau
pejabat yang diberi kuasa) dan gubernur, bupati/walikota.
Penerima penerusan pinjaman luar negeri wajib melakukan pembayaran
kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pembayaran cicilan
pokok, bunga, dan kewajiban lainnya dari Penerima Penerusan Pinjaman
Luar Negeri kepada Pemerintah dilakukan melalui Rekening Kas
Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Penerimaan pembayaran cicilan pokok dicatat sebagai pembiayaan.
Penerimaan bunga dan kewajiban lainnya dicatat sebagai pendapatan.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran
cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya, kewajiban
pembayaran tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum atau
Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut.
Dalam hal BUMN tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan
pokok, bunga, dan kewajiban lainnya, BUMN dikenakan sanksi
berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri.
Menteri Keuangan melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan
Lembaga, gubernur, bupati/walikota, atau direksi BUMN untuk
memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian
Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
No comments:
Post a Comment