Perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Menteri Keuangan dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman
Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dalam hal Menteri
menganggap perlu untuk dilakukan perubahan; terdapat usulan
perubahan perjanjian pinjaman dari Menteri/Pimpinan Lembaga; atau
terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah atau BUMN, terhadap
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Dalam hal usulan perubahan dimaksud dilakukan untuk pelaksanaan
kegiatan, pengajuan usulan perubahan dilakukan setelah
memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
No comments:
Post a Comment