Perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

 

Menteri Keuangan dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dalam hal Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan; terdapat usulan perubahan perjanjian pinjaman dari Menteri/Pimpinan Lembaga; atau terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah atau BUMN, terhadap Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Dalam hal usulan perubahan dimaksud dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan, pengajuan usulan perubahan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.

No comments:

Post a Comment