Batas Maksimal Pinjaman Luar Negeri


Menteri Keuangan menyusun rencana batas maksimal pinjaman luar negeri yang ditinjau setiap tahun. Rencana batas maksimal pinjaman luar negeri disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan, kemampuan membayar kembali, batas maksimal kumulatif utang, kapasitas sumber pinjaman luar negeri dan risiko utang. Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri merupakan alat pengendali pinjaman luar negeri.

Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri merupakan alat pengendali pinjaman luar negeri berupa perkiraan besaran kebutuhan pembiayaan APBN melalui pinjaman luar negeri, termasuk untuk pembiayaan penerusan pinjaman, yang disusun berdasarkan proyeksi rencana penarikan pinjaman dalam periode 3 sampai dengan 5 tahun. Alat ini ditinjau setiap tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan tahunan dengan berpedoman pada strategi pengelolaan utang yang dapat dipenuhi dengan komitmen pinjaman, baik yang sudah ditandatangani maupun yang berpotensi untuk ditandatangani. Dalam rangka penyusunan rencana batas maksimal pinjaman luar negeri Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

Sebagai contoh, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang pada suatu kesempatan mengatakan, batas maksimum pinjaman luar negeri pada 2013 sampai 2015 adalah berkisar antara USD6 sampai 6,1 miliar atau sekitar Rp54 sampai 54,9 triliun atau hampir sama dengan batas maksimum pinjaman luar negeri di APBN 2012 sebesar Rp54,28 triliun. Baca Disini. 

No comments:

Post a Comment