Batas Maksimal Pinjaman Luar Negeri
Menteri Keuangan menyusun rencana batas maksimal pinjaman luar negeri
yang ditinjau setiap tahun.
Rencana batas maksimal pinjaman luar negeri disusun dengan
mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan, kemampuan membayar kembali,
batas maksimal kumulatif utang, kapasitas sumber pinjaman luar negeri
dan risiko utang. Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri
merupakan alat pengendali pinjaman luar negeri.
Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri merupakan alat
pengendali pinjaman luar negeri berupa perkiraan besaran
kebutuhan pembiayaan APBN melalui pinjaman luar negeri, termasuk
untuk pembiayaan penerusan pinjaman, yang disusun berdasarkan
proyeksi rencana penarikan pinjaman dalam periode 3 sampai dengan 5
tahun.
Alat ini ditinjau setiap tahun sesuai dengan perkembangan
kebutuhan tahunan dengan berpedoman pada strategi pengelolaan utang
yang dapat dipenuhi dengan komitmen pinjaman, baik yang sudah
ditandatangani maupun yang berpotensi untuk ditandatangani.
Dalam rangka penyusunan rencana batas maksimal pinjaman luar
negeri Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Gubernur Bank
Indonesia.
Sebagai contoh, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang pada suatu kesempatan mengatakan,
batas maksimum pinjaman luar negeri pada 2013 sampai 2015 adalah
berkisar antara USD6 sampai 6,1 miliar atau sekitar Rp54 sampai 54,9
triliun atau hampir sama dengan batas maksimum pinjaman luar negeri di
APBN 2012 sebesar Rp54,28 triliun.
Baca Disini.
No comments:
Post a Comment