Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menetapkan bahwa dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas
dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan
pinjaman atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun
luar negeri. Pinjaman atau hibah dimaksud dapat diteruspinjamkan kepada
Daerah atau BUMN.
Usulan pembiayaan pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan
kepada Pemerintah Daerah diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada
Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pinjaman Pemerintah Daerah dimaksud dapat diteruspinjamkan oleh
Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Usulan Badan
Usaha Milik Daerah diajukan melalui Pemerintah Daerah kepada
Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Usulan pembiayaan pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan
kepada BUMN diajukan oleh BUMN langsung kepada Menteri Keuangan.
Usulan pembiayaan pinjaman luar negeri yang dihibahkan
kepada Pemerintah Daerah diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
teknis terkait kepada Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Pedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang
Tatacara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Yang
Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara /Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment