Penerusan Pinjaman Luar Negeri

 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman atau hibah dimaksud dapat diteruspinjamkan kepada Daerah atau BUMN.

Usulan pembiayaan pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pinjaman Pemerintah Daerah dimaksud dapat diteruspinjamkan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Usulan Badan Usaha Milik Daerah diajukan melalui Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Usulan pembiayaan pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN diajukan oleh BUMN langsung kepada Menteri Keuangan.

Usulan pembiayaan pinjaman luar negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait kepada Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Pedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tatacara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara /Pemerintah Daerah.

No comments:

Post a Comment