Pinjaman Kegiatan

 

Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan sumber pembiayaan dari Kreditor Swasta Asing, pengadaan pembiayaan dilaksanakan secara terpisah dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan bahwa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber pembiayaan. Menteri terkait melakukan pengadaan pembiayaan setelah sumber pembiayaan ditetapkan.


Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan sumber pembiayaan berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, pengadaan pembiayaan dilaksanakan satu paket dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan bahwa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber pembiayaan. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menetapkan pemenang atas pengadaan barang/jasa setelah mendapatkan pertimbangan Menteri yang terkait dengan persyaratan pembiayaan.


Yang dimaksud dengan satu paket adalah calon penyedia barang/jasa mengajukan penawaran pengadaan barang/jasa bersamaan dengan usulan pembiayaan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN untuk dinilai sebagai satu kesatuan dalam penentuan pemenang.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menyampaikan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan hasil proses pengadaan barang/jasa kepada Menteri Keuanagan untuk perundingan Pinjaman Luar Negeri.


Dalam hal pelaksanaan pemilihan sumber pembiayaan telah dilakukan tetapi tidak mendapatkan pendanaan dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, Menteri Keuangan dapat mencari sumber pembiayaan alternatif. Pencarian sumber pembiayaan alternatif adalah tindakan yang dilakukan Menteri Keuangan untuk memenuhi sumber pembiayaan agar kontrak barang/jasa yang telah ditandatangani tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran berkenaan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sumber pembiayaan, pengadaan pembiayaan, dan pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

No comments:

Post a Comment