Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan sumber pembiayaan dari
Kreditor Swasta Asing, pengadaan pembiayaan dilaksanakan secara terpisah
dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan bahwa
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan
pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber pembiayaan.
Menteri terkait melakukan pengadaan pembiayaan setelah sumber
pembiayaan ditetapkan.
Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan sumber pembiayaan berasal
dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, pengadaan pembiayaan
dilaksanakan satu paket dengan pengadaan barang/jasa dengan
ketentuan bahwa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber
pembiayaan. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
menetapkan pemenang atas pengadaan barang/jasa setelah mendapatkan
pertimbangan Menteri yang terkait dengan persyaratan pembiayaan.
Yang dimaksud dengan satu paket adalah calon penyedia barang/jasa
mengajukan penawaran pengadaan barang/jasa bersamaan dengan
usulan pembiayaan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
atau BUMN untuk dinilai sebagai satu kesatuan dalam penentuan
pemenang.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menyampaikan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri
sesuai dengan hasil proses pengadaan barang/jasa kepada Menteri Keuanagan untuk perundingan Pinjaman Luar
Negeri.
Dalam hal pelaksanaan pemilihan sumber pembiayaan telah dilakukan
tetapi tidak mendapatkan pendanaan dari Kreditor Swasta Asing
atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, Menteri Keuangan dapat mencari
sumber pembiayaan alternatif. Pencarian sumber pembiayaan
alternatif adalah tindakan yang dilakukan Menteri Keuangan untuk
memenuhi sumber pembiayaan agar kontrak barang/jasa yang telah
ditandatangani tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran
berkenaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sumber
pembiayaan, pengadaan pembiayaan, dan pencarian sumber pembiayaan
alternatif diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
No comments:
Post a Comment