Perencanaan Pembiayaan Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman luar negeri merupakan bagian dari nilai bersih pinjaman
yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Nilai Bersih Pinjaman
adalah selisih lebih atau selisih kurang pinjaman dalam pos pembiayaan
APBN tahun berjalan. Selisih lebih nilai bersih pinjaman terjadi jika
pinjaman yang ditarik lebih besar dibandingkan dengan pinjaman
yang dilunasi. Sedangkan selisih kurang nilai bersih pinjaman
terjadi jika pinjaman yang ditarik lebih kecil dibandingkan
dengan pinjaman yang dilunasi. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dimaksud merupakan bagian dari persetujuan APBN.
Perubahan pinjaman yang tidak menambah selisih lebih dari nilai bersih
pinjaman, tidak memerlukan lagi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas APBN meliputi jumlah
penerimaan, pagu belanja, perkiraan defisit, dan sumber-sumber
pembiayaan yang akan digunakan untuk menutup defisit dengan
memperhatikan kewajiban dari sisi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal
dari Pinjaman Luar Negeri merupakan bagian dari total kebutuhan
pembiayaan yang berasal dari utang.
No comments:
Post a Comment