Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri


Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembanagunaan Nasional (Menteri Perencanaan) menyusun rencana pemanfaatan pinjaman luar negeri disingkat RPPLN untuk: pinjaman kegiatan jangka menengah dan tahunan untuk pembiayaan kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga; diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah; diteruspinjamkan kepada BUMN; dan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Rencana pemanfaatan pinjaman luar negeri ini dituangkan dalam beberapa dokumen seperti Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri, Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM), Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN), dan Daftar Kegiatan.


Rencana pemanfaatan pinjaman luar negeri disusun dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan pinjaman luar negeri dalam jangka menengah dan tahunan. Menteri Perencanaan menetapkan RPPLN paling lambat tiga bulan setelah RPJMN ditetapkan, yang dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan perekonomian nasional.


Keputusan Menteri Perencanaan Nomor KEP.93/M.PPN/HK/10/2011 tentang Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2011-2014 antara lain menetapkan Kegiatan Luar Negeri Baru terhadap PDB rata-rata sebesar 0,39-0,48 persen, dengan rincian sebagai berikut:

a. tahun 2011 sebesar 0,43 - 0,53 persen;

b. tahun 2012 sebesar 0,51 - 0,63 persen;

c. tahun 2013 sebesar 0,46 - 0,56 persen;

d. tahun 2014 sebesar 0,19 - 0,24 persen.


Prioritas pemanfaatan Pinjaman kegiatan Luar Negeri 2011-2014 terutama difokuskan pada bidang pembangunan infrastruktur dan energi. Pembiayaan untuk prioritas bidang lain masih dimungkinkan namun sangat terbatas.


Pemanfaatan Pinjaman Kegiatan Luar Negeri 2011-2014 dilaksanakan dalam kerangka kerjasama pembangunan (development cooperation) dengan memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut:

a. mendorong pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment;

b. mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dengan dana Rupiah;

c. mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri;

d. mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

e. diutamakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan Pinjaman Luar Negeri.

No comments:

Post a Comment