Penarikan Pinjaman Luar Negeri
Penarikan pinjaman luar negeri dari pemberi pinjaman dilakukan melalui
transfer ke Rekening Kas Umum Negara, pembayaran langsung, rekening
khusus, Letter of Credit (L/C) atau pembiayaan pendahuluan.
Penarikan pinjaman melalui transfer ke Rekening Kas Umum Negara dilakukan untuk pinjaman tunai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pinjaman luar negeri diatur oleh Menteri Keuangan
No comments:
Post a Comment